Hai sobat sikacamata.com Bulan Januari 2016 yang lalu saya mengalami musibah, yaitu hilangya tanda pengenal saya yaitu : E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) entah tercecer dimana, tapi seingat saya, terakhir saya pegang di tempat fotocopy sewaktu mengurus pemberkasan Pendaftaran Calon Peserta Pascasarjana S2.
Tapi, saya ke tempat fotocopy tersebut katanya nggak ada !! (aduh bagaimana ni?) **Panik** Kenapa mesti PANIK ?? Yah ialah kita harus paniklah soalnya jangan sampai Kartu Tanda Penduduk (KTP) tersebut disalah gunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, contoh : Menggunakan KTP untuk Pencurian, Penganiyaan, Pemerkosaan, dan tindak kriminal lainnya (meninggalkan identitas di TKP). Hal tersebut yang membuat saya panik dikala itu. Akhirnya orangtua memberikan solusi untuk mengurus Surat Tanda Kehilangan dari Kantor Kepolisian setempat. Baca >>> Bagaimana Pengurusan Surat Tanda Kehilangan <<<
Tapi, saya ke tempat fotocopy tersebut katanya nggak ada !! (aduh bagaimana ni?) **Panik** Kenapa mesti PANIK ?? Yah ialah kita harus paniklah soalnya jangan sampai Kartu Tanda Penduduk (KTP) tersebut disalah gunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, contoh : Menggunakan KTP untuk Pencurian, Penganiyaan, Pemerkosaan, dan tindak kriminal lainnya (meninggalkan identitas di TKP). Hal tersebut yang membuat saya panik dikala itu. Akhirnya orangtua memberikan solusi untuk mengurus Surat Tanda Kehilangan dari Kantor Kepolisian setempat. Baca >>> Bagaimana Pengurusan Surat Tanda Kehilangan <<<
Post a Comment