BAGAIMANA CARA MENGURUS SURAT KETERANGAN HILANG DI KANTOR POLISI | SUNWAR TV

BAGAIMANA CARA MENGURUS SURAT KETERANGAN HILANG DI KANTOR POLISI

Buat sobat veiwers sikacamata.com. Kali ini admin bakal memberikan info seputar BAGAIMANA CARA MENGURUS SURAT KETERANGAN HILANG DI KANTOR POLISI. Surat tanda kehilangan ini sangat berguna kedepannya, bahkan surat kehilangan ini merupakan bukti kuat bagi seseorang yang telah kehilangan sebuah kartu identitas seperti KTP, E-KTP, SIM, STNK, BPKB, IJAZAH, BUKU REKENING, ATM BANK, dan BARANG-BARANG Lainya.
Sehingga sesuatu hal-hal yang bisa dituntut bisa memiliki jalan keluar ataupun solusi agar tidak dipersulit, tidak neko-neko dan juga tidak terlibat secara hukum, karena sudah mempunyai Surat Keterangan Hilang.

Bagaimana cara pengurusannya ?
  1. Terjadi kehilangan, baik itu bersifat surat/kartu maupun barang.
  2. Mendatangi Kantor Polisi terdekat (Polisi Sekretariat Kecamatan), lalu masuk dibagian Surat Kehilangan dan SKCK.
  3. Melaporkan sesuai keluhan yang terjadi.
  4. Berikan info lengkap kronologis kehilangan
  5. Tunggu pihak kepolisian membuatkan berita acara kehilangan
  6. Menanda tangani berita acara yang telah dibuat oleh kepolisian
  7. Setelah itu jadilah Surat Keterangan Kehilangan (SKH)
PENTING !!
Persoalan pengurusan Surat Keterangan Hilang sebenarnya GRATIS / FREE tapi jika kalian ingin memberikan Fee kepada mereka, mereka tidak keberatan untuk menerimanya YANG PENTING KALIAN IKHLAS MEMBERINYA, KARENA KALIAN SUDAH DIBANTU.

1 comments:

Apa bisa lewat online

Reply

Post a Comment