Salam Edukasi..!!
Salam silaturrahim
semoga segala aktivitas kita senantiasa bernilai ibadah disisi Allah Swt.
Kali ini admin Yayasan
Ulul Azmi Indonesia ingin menyampaikan kepada bapak dan
ibu guru sekalian tentang seputar Nomor Pendidik Kemenag atau
biasa disingkat NPK.
Bagi guru dibawah
naungan Kementrian Agama (Kemenag) maupun guru dibawah naungan Kementrian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) pasti sudah tidak asing lagi dengan NUPTK
(Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan) dan NRG (Nomor Registrasi Guru).
Kartu tersebut sangat berguna apabila guru ingin mengikuti sertifikasi guru karena nomor tersebut salah satu syarat untuk mengikutinya, namun tahun 2016 dilingkungan Kemenag akan segera terbit NPK (Nomor Pendidik Kemenag) ini khusus bagi guru kemenag.
Kartu tersebut sangat berguna apabila guru ingin mengikuti sertifikasi guru karena nomor tersebut salah satu syarat untuk mengikutinya, namun tahun 2016 dilingkungan Kemenag akan segera terbit NPK (Nomor Pendidik Kemenag) ini khusus bagi guru kemenag.
APA ITU NPK & TUJUANNYA
1. Kode Identitas khusus Pendidik
di Satminkal Kemenag.
2. Fungsi untuk mendukung program
pengembangan mutu pendidik khususnya satminkal Kemenag.
3. Untuk pengendalian dan
monitoring dinamisasi data pendidik satminkal Kemenag.
4. Menggunakan format numerik 13
digit yang unit.
5. NPK diajukan sebagai syarat
bagi calon peserta sertifikasi guru HANYA asal satminkal Kemenag mulai periode
mulai 2016.
NPK & SERTIFIKASI
1. Pengelolaan sertifikasi Kemenag
menggunakan aplikasi mandiri (simpatika) basis NPK yang terintegrasi dengan
Aplikasi Kemdikbud.
2. NPK bisa menjadi salah satu
syarat ajuan NUPTK baru ke Kemdikbud(opsional).
3. NPK & NRG sebagai basis
data sertifikasi lanjutan dan aneka tunjangan pendidik di Kemenag.
4. Semua pendidik status PNS
otomatis diterbitkan NPK.
5. Semua pendidik pemilik NUPTK
otomatis diterbitkan NPK.
6. Semua pendidik TMT =< 2005
otomatis diterbitkan NPK.
7. Semua pendidik TMT > 2005
berlaku syarat sbb:
TATA KELOLA NPK
1.
Kualifikasi pendidikan minimal D4/S1.
2.
Minimal 2 tahun aktif sebagai pendidik tetap di satminkal Kemenag.
3.
Memiliki riwayat mengajar dalam 4 semester berurutan dalam 2 tahun
terakhir.
4.
Telah memiliki sertifikasi guru (opsional).
Demikianlah informasi tentang NPK semoga ber manfaat
Jangan Lupa Like dan Coment
Halaman yayasan-ululazmi.blogspot.com untuk
mendapatkan informasi seputar pendidikan terbaru.
Post a Comment